Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 – 2013.
Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia yang mana isi selengkapnya dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia
Bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.