Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif – Apa pengertian politik luar negeri Indonesia itu? Politik luar negeri Indonesia yaitu kebijakan sebuah negara untuk mengontrol hubungan negaranya dengan negara lain di dunia internasional. Maka dari itu politik luar negeri dalam satu negara dengan negara lain berbeda beda. Kebijakan dalam politik tersebut sangat berpedoman pada tujuan nasional dari masing masing negara. Sebagaimana halnya politik luar negeri Indonesia bebas aktif ini.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas dan aktif. Bebas maknanya negara Indonesia tak memihak antara dua blok yang berkuasa di dunia, baik Blok Barat ataupun Blok Timur. Aktif maknanya negara Indonesia berperan aktif dalam menjaga perdamaian dikalangan dunia. Selain itu negara Indonesia juga berperan aktif dalam menuntaskan persoalan perkara internasional menyerupai dalam kiprahnya di dunia internasional. Nah kali ini admin akan menterangkan pengertian politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Untuk lebih terangnya sanggup anda baca di bawah ini.
Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Baca juga : Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok Beserta Perwujudannya
- Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden beserta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perjanjian, perang, dan membuat perdamaian dengan negara lain”.
- Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden mengangkat duta dan konsul”.
- Berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengangkat Duta”.
- Berdasarkan Pasal 13 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden menempatkan duta di negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Berdasarkan alinea pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
- Berdasarkan alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”.
- Memakmurkan rakyat dengan memenuhi kebutuhan barang barang yang dibutuhkan dari luar negeri.
- Meningkatkan rasa solidaritas dan persaudaraan dengan negara negara lain di dunia.
- Menjaga dan mempertahankan keselamatan serta kemerdekaan negara.