Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Contohnya – Hak Asasi Manusia atau HAM yaitu hak yang dimiliki oleh setiap orang semenjak dalam kandungan. Menurut PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), pengertian HAM merupakan hak kemanusiaan yang menempel dalam diri kita sesampai lalu sanggup membuat kita hidup sebagai insan pada umumnya. HAM atau Hak Asasi Manusia sanggup dibagi menjadi sedikit macam. Lalu apa saja macam macam HAM? Apa pola HAM? Setiap macam Hak Asasi Manusia terdapat pola hak asasi insan yang berbeda beda. Pada dasarnya pemahaman wacana HAM ini telah dipelajari secara mutlak lantaran termasuk dalam hak dasar.
![]() |
Hak Asasi Manusia (HAM) |
Hak Asasi Manusia (HAM) ini dijadikan sebagai jati diri setiap orang sebagai makhluk intern sebagai manusia. Untuk itu setiap macam hak asasi insan sudah menempel dalam diri orang itu sendiri dikala masih dalam kandungan, terlepas dari asal undangan etnis, bangsa, status, lokasi, agama, bahasa, dan sebagainya. Maka dari itu HAM sanggup diwujudkan dalam bentuk pola hak asasi insan yang akan admin terangkan ini. Kali ini admin akan menterangkan wacana macam macam HAM (Hak Asasi Manusia) beserta pola HAM. Untuk lebih terangnya sanggup anda baca di bawah ini.
Daftar Isi
Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Contohnya
Baca juga : 10 Bentuk Kerjasama ASEAN Dalam Bidang Ekonomi dan Politik Terkompleks
Personal Rights (Hak Asasi Pribadi)
- Hak kebebasan dalam berpindah tempat, bergerak, dan bepergian.
- Hak kebebasan aktif dan menentukan sebuah perkumpulan atau organisasi.
- Hak kebebasan dalam menyatakan dan mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk berkembang, hidup, tumbuh dan berperilaku.
- Hak kebebasan dalam menjalankan, memeluk, menentukan keyakinan dan agama yang diyakini oleh setiap orang.
- Hak untuk tak disiksa dan tak dipaksa.
Political Rights (Hak Asasi Politik)
- Hak dipilih dan menentukan dalam sebuah pemilihan.
- Hak mendirikan atau membuat organisasi politik dan partai politik lainnya.
- Hak untuk berperan serta dalam suatu aktivitas pemerintahan.
- Hak diangkat jabatan dalam suatu pemerintahan.
- Hak mengajukan dan membuat sebuah anjuran petisi.
Legal Equality Rights (Hak Asasi Hukum)
- Hak untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Hak memperoleh perlakuan sama dalam pemerintahan dan di depan hukum.
- Hak untuk memperoleh pemberian dan pelayanan hukum.
- Hak untuk memiliki dan memperoleh pembelaan aturan di peradilan.
Baca juga : Pengertian dan Bentuk Analisis Kebijakan Publik Terkompleks
Property Rights (Hak Asasi Ekonomi)
- Hak kebebasan dalam memiliki sesuatu.
- Hak kebebasan dalam melaksanakan aktivitas transaksi jual belai.
- Hak kebebasan dalam melaksanakan utang piutang dan sewa menyewa.
- Hak kebebasan dalam melaksanakan perjanjian kontrak.
- Hak dalam mencicipi Sumber Daya Alam.
- Hak memperoleh dan memiliki pekerjaan layak.
- Hak dalam memajukan kualitas hidup.
- Hak medapatkan kehidupan layak.
Procedural Rights (Hak Asasi Peradilan)
- Hak untuk memperoleh perlakukan yang sama dalam penyelidikan, penggeledahan, penahanan dan penangkapan dalam dunia hukum.
- Hak memperoleh pembelaan aturan dalam pengadilan.
- Hak untuk melaksanakan penolakan penggeledahan apabila tak terdapat surat penggeledahan yang resmi.
- Hak untuk mendapat kepastian hukum.
- Hak untuk memperoleh perlakukan yang adil dalam hukum.
Social Culture Rights (Hak Asasi Sosial Budaya)
- Hak untuk memperoleh pengajaran.
- Hak untuk memperoleh, menentukan dan menentukan pendidikan.
- Hak untuk melaksanakan aktivitas pengembangan terkait hobi.
- Hak untuk melaksanakan aktivitas pengembangan budaya sesuai dengan minat dan bakat.
- Hak dalam berekreasi.
- Hak dalam berkomunikasi.
- Hak dalam mendapat jaminan sosial.